Home » , » Vaksin, HALAL atau Haram?

Vaksin, HALAL atau Haram?

Posted by Ujaran on Tuesday, August 22, 2017

vaksin, dokter, rumah sakit, obat, imunisasi, mr, halal, haram, islam, muslim, anak

[ujaran.com] — Isu halal-haram akan selalu muncul di keseharian selama vaksin-vaksin yang beredar tidak mengantongi sertifikasi halal MUI. Pembahasan masalah ini cukup panjang, tapi jika disederhanakan ada dua hal yang saya simpulkan. Pertama, sertifikat halal untuk vaksin sulit untuk dikeluarkan di Indonesia karena perbedaan pandangan dalam ilmu fikih, untuk kajian istihalah (perubahan suatu zat menjadi zat lainnya), istihlak (suatu zat yang terlarut dalam pelarut dengan jumlah besar sehingga menyucikan zat tersebut), dan darurat (apabila tidak ada pilihan lain, maka sesuatu yang haram menjadi boleh digunakan).

Vaksin adalah produk biologis yang melalui proses pembuatan sangat kompleks, dan melibatkan berbagai zat kimiawi untuk menjadikan produk akhir yang efektif dan aman. Apabila dalam prosesnya sempat bersinggungan dengan bahan-bahan kimiawi yang dikategorikan haram atau najis, maka LP POM MUI sulit untuk mengeluarkan sertifikat halalnya. Padahal di negara-negara lain, termasuk negara-negara Timur Tengah, alasan ini tidak menjadi masalah, karena kaidah fikih yang dipegang ulama-ulama setempat berbeda dengan ulama-ulama di MUI. Mereka masih mengakui kaidah istihalah dan istihlak untuk vaksin. 

Kedua, ketiadaan sertifikat halal, tidak lantas menjadikan vaksin haram! Kaidah fikih ini yang tidak dipahami sebagian masyarakat Indonesia, sehingga dikhawatirkan menghukumi sesuatu haram, semata-mata karena ketiadaan sertifikat halal, padahal zat tersebut sebenarnya halal! Apabila membaca baik-baik secara runut fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi, maka MUI menekankan bahwa imunisasi hukumnya wajib dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa. Dalam hal ini, vaksin campak dan rubella sudah sangat jelas memenuhi kriteria terakhir.

Ingat, imunisasi adalah hak setiap anak yang dilindungi undang-undang. Segala upaya yang dapat menurunkan cakupan imunisasi di masyarakat, berisiko tinggi meningkatkan angka kesakitan dan kematian. Sadarkah orang-orang yang menyebarkan informasi tak benar yang tidak didukung fakta ilmiah akurat, bahwa Indonesia sudah dinyatakan bebas polio tahun 2014 lalu? Keberhasilan yang dicapai oleh keberhasilan program imunisasi dan tingginya cakupan imunisasi polio di Indonesia sejak beberapa dekade terakhir.

Tidak mustahil penyakit yang sudah hampir punah dari muka bumi, kembali meningkat jumlahnya karena masyarakat yang awalnya banyak mendukung imunisasi, malah berpikir sebaliknya. Saya adalah saksi bagi orangtua yang seumur hidup harus mengurus buah hatinya yang cacat akibat sindrom rubella kongenital. Dan bagi saya, satu anak saja yang meninggal karena campak sudah terlalu banyak!


Oleh: dr. Arifianto, SpA
Dokter spesialis anak dan penulis buku 'Pro Kontra Imunisasi', tinggal di Jakarta

Scrool ke bawah untuk berita, info, artikel, unik dan seru lainnya di ujaran.com

Thanks for reading & sharing Ujaran

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment